SERANG- Komisi IV DPRD Provinsi Banten laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kab. Lebak membahas mengenai polemik pertambangan yang terjadi di wilayah Kab. Lebak, Rabu (20/08/25).
Rapat yang berlangsug di Ruang Rapat Komisi IV ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV, Mohammad Nur Kholis didampingi anggota Komisi IV, A. Rahmat Hidayat dan Gembong R. Sumedi.
Turut hadir Ketua DPRD Kab. Lebak, dr. Juwita Wulandari, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP.
dr. Juwita Wulandari selaku Ketua DPRD Kab. Lebak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan RDP ini yaitu untuk membahas permasalahan pertambangan di wilayah Lebak.
Lebih lanjut dijelaskan dr. Juwita, terdapat masalah terkait perizinan pertambangan serta persoalan lahan parkir khusus mobil-mobil yang beroperasi di wilayah pertambangan.
“Pertama terkait mobil-mobil angkutan pasir yang parkir sembarangan di marka jalan, kedua terkait permasalahan perizinan pertambangan. Sehingga melalui RDP ini kami meminta arahan dan berharap mendapat solusi dari DPRD Banten,” jelas dr. Juwita.
Sebagai informasi, perizinan pertambangan harus memenuhi persyaratan dasar yaitu berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh masing-masing Kota/Kabupaten. PKKPR dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, baik itu RTR maupun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Selain itu terdapat persyaratan teknis yang di verifikasi oleh Dinas ESDM, selanjutnya izin baru dapat diterbitkan oleh DPMPTSP.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Banten, A. Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan permasalahan dan kendala-kendala yang terjadi di pertambangan wilayah Lebak tersebut. Komisi IV juga akan mengupayakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar administrasi dan peraturan.
“Kita disini menampung permasalahan dan kendala-kendala yang terjadi dan selanjutnya menyimpulkan solusi. Salah satunya kalau memungkinkan kita buat satgas untuk melakukan penindakan pertambangan, hal ini kita lakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegasnya. (Adv)



