Horizons MediaHorizons Media
Font ResizerAa
  • Culture
  • Life
  • Space
  • News
  • Civic
  • Move
  • Tech
  • DPRD Banten
Horizons MediaHorizons Media
Font ResizerAa
  • Culture
  • Life
  • Space
  • News
  • Civic
  • Move
  • Tech
  • DPRD Banten
Search
  • Rubrik
    • Culture
    • Life
    • Space
    • News
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 Horizons Media | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
DPRD Banten

Rapat Paripurna Penjelasan Komisi II dan IV Sebagai Pengusul 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

Setiawan Chogah
Oleh
Setiawan Chogah
Kamis, 25 September 2025
541 Views
Share
durasi baca: 2 menit

SERANG,- Rapat Paripurna Penjelasan Komisi II dan IV sebagai Pengusul 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif; serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (25/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS dan Eko Susilo.

Fahmi mengungkapkan bahwa rapat paripurna dimaksud pengusul memberikan penjelasan atas pandangan dan pengusul memberikan jawaban atau pandangan fraksi anggota DPRD lainnya pada rapat paripurna.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 7 Ayat 1 dan 2 bahwa dari hasil pengujian beberapa disampaikan oleh pimpinan DPRD dalamu rapat paripurna,” ucapnya.

Juru bicara dari Komisi II DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, K.H. Iip Makmur menjelaskan bahwa raperda tersebut dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

Baca Juga

Pimpinan DPRD Banten Hadiri Pelantikan Pengurus Hipmi Banten Masa Bakti 2025-2028
DPRD Banten Desak Polda Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Pabrik Nakal
DPRD Banten Ingatkan Bulog: Stok Beras Surplus Harus Segera Didistribusikan
Komisi V DPRD Banten Dorong Tambahan Anggaran untuk UPTD Latihan Kerja

Juru bicara dari Komisi IV DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa perda tersebut menjadi instrumen nyata yang dilaksanakan secara konsisten di lapangan, sehingga pemerintah daerah wajib membangun sistem informasi dan memperkuat kapasitas aparatur, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.

(Adv)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article DPRD Banten Ingatkan Bulog: Stok Beras Surplus Harus Segera Didistribusikan
Next Article DPRD Banten Desak Polda Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Pabrik Nakal
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Laporan Gangguan Listrik PLN Mobile
Life

PLN Mobile Bikin Hidup Lebih Mudah: Dari Bayar Tagihan Sampai Foto Meter Sendiri

12 September 2025
General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin
Life

Tambah Daya Listrik Kini Lebih Ringan: Warga Banten Rasakan Manfaat KALCER PLN

12 September 2025
Life

Dari Lapas Nusakambangan, Limbah FABA Jadi Sumber Harapan Baru

11 September 2025
Ribuan penonton larut dalam euforia musik di panggung Hingar Bingar Stage yang digelar IM3. Lebih dari sekadar festival, pengalaman ini ditopang jaringan 5G andal yang memastikan setiap momen—dari live streaming, update media sosial, hingga transaksi digital—berjalan lancar tanpa hambatan.
Life

Festival Musik & 5G Indosat IM3: Saat Hiburan Bertemu Proteksi Digital

9 September 2025
Life

Rinara Batik Cilegon: Saat PLN Menyalakan Energi Inklusif dan Harapan

8 September 2025
- Advertisement -
Ad imageAd image