SERANG, horizons.techfin.id/ – Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk nelayan, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.
Sebelumnya, para nelayan mendesak DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera merevisi perda tersebut. Pasalnya, aturan itu dinilai telah mengubah fungsi kawasan pesisir Banten Utara, yang semula diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian, menjadi kawasan industri.
Fahmi menjelaskan, revisi perda sejatinya merupakan kewenangan Pemprov Banten menindaklanjuti usulan perubahan dari pemerintah kabupaten/kota. Namun, DPRD tetap berkomitmen menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Tentu ini harus dibahas secara menyeluruh, bukan hanya soal PIK 2, tetapi terkait penataan wilayah Banten secara keseluruhan,” ujar Fahmi, Jumat 12 September 2025.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten serta pemerintah kabupaten/kota untuk membahas lebih lanjut revisi perda tata ruang tersebut.
“Insya Allah, DPRD akan menjalankan proses terbaik dengan memanggil pihak-pihak terkait. Sebagai wakil rakyat, kami tentu akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Banten,” tandasnya.
Sementara itu, Kholid, seorang nelayan, menekankan bahwa revisi perda seharusnya melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak langsung. Ia menilai, perubahan tata ruang harus dikaji secara komprehensif, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun aspek keagamaan.
“Kami ingin wilayah yang sejatinya untuk perikanan dan pertanian dikembalikan seperti semula, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.
(Adv)


