SERANG, – DPRD Provinsi Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal dan industri nakal yang terbukti merusak lingkungan. Penegakan hukum dinilai mendesak agar kerusakan alam di Tanah Jawara tidak semakin parah.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat, menegaskan maraknya aktivitas tambang ilegal telah meresahkan masyarakat. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya melakukan operasi seremonial tanpa tindak lanjut nyata.
“Tambang galian C yang banyak ilegal perlu ditangani serius oleh aparat, bukan hanya lip service atau Cipkon,” ujar Rahmat, Jumat (26/9/2025).
Rahmat menekankan, penindakan harus dilakukan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar aparat benar-benar menegakkan hukum dengan efektif.
Selain tambang, Rahmat juga menyoroti sejumlah industri nakal yang tidak memperhatikan aspek konservasi lingkungan. Bahkan, menurutnya, ada pabrik yang diduga sengaja mencemari alam, seperti kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Masalah lingkungan di Banten sudah darurat. Emisi gas, polusi, limbah pabrik, hutan gundul, sampai tambang yang memakai bahan kimia sudah merusak alam. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada ketegasan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Sebagai langkah penguatan, DPRD Banten saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Rahmat, regulasi baru ini akan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk memperketat izin industri dan memberi landasan hukum jelas bagi aparat dalam menindak pelanggaran.
“Perda ini harus dijalankan konsisten. Pemerintah daerah wajib memperkuat kapasitas aparatur, membangun sistem informasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah lain,” pungkasnya.
(Adv)



